Non Perizinan

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kel
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy SKT/Segel/Sertfikat
  4. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  5. Fotocopy Formulir HO

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Melaksanakan Survey Lokasi
  3. Mengetik Draf Surat Rekomendasi HO
  4. Memaraf Draf Surat Rekomendasi HO
  5. Memaraf Draf Surat Rekomendasi HO
  6. Menandatangani Draf Surat Rekomendasi HO
  7. Menyerahkan Berkas

Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon

Melaksanakan Survey Lokasi

Mengetik Draf Surat Rekomendasi HO

Memaraf Draf Surat  Rekomendasi HO

Memaraf Draf Surat  Rekomendasi HO

Menandatangani Draf Surat  Rekomendasi HO

Menyerahkan Berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi HO

Kotak Saran / WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/510.4/1459/KKH-PELUM/IV/2022