Non Perizinan

  1. Surat pengantar dari Desa/Kel
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy SKT/Segel/Sertifikat
  4. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  5. Fotocopy Formulir SITU

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Melaksanakan Survey Lokasi
  3. Mengetik Draf Surat Rekomendasi SITU
  4. Memaraf Draf Surat Rekomendasi SITU
  5. Memaraf Draf Surat Rekomendasi SITU
  6. Menandatangani Draf Surat Rekomendasi SITU
  7. Menyerahkan Berkas

1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon

2. Melaksanakan Survey Lokasi

3. Mengetik Draf Surat Rekomendasi SITU

4. Memaraf Draf Surat  Rekomendasi SITU

5. Memaraf Draf Surat  Rekomendasi SITU

6. Menandatangani Draf Surat  Rekomendasi SITU

7.Menyerahkan Berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SITU

Kotak Saran / WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/503/1458/KKH-PELUM/IV/2022