Standar Pelayanan OSS RBA Menengah Rendah

  1. 1. Surat Pernyataan
  2. 2. Formulir Data Usaha
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. 4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
  5. 5. Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online)
  6. 6. Akta Perusahaan
  7. 7. Email dan Nomor Handphone

  1. 1. Menerima permohonan dari pemohon
  2. 2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas, dan mencatat izin yang masuk ke buku register/tanda terima;
  3. 3. Pemohon Mendaftarkan akun / user ID melalui portal OSS;
  4. 4. Lembaga OSS memproses pendaftaran akun dan menerbitkan username dan password;
  5. 5. Pemohon mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi;
  6. 6. Lembaga OSS memproses pengajuan permohonan Nomor Induk Berusaha;
  7. 7. Pemohon mencetak Nomor Induk Berusaha;
  8. 8. Pemohon mengajukan permohonan izin usaha/izin operasional atau komersial
  9. 9. Lembaga OSS memproses permohonan izin usaha/izin operasional atau komersial;
  10. 10. Pemohon mengisi pemenuhan data usaha dan mengupload dokumen persyaratan sesuai regulasi yang telah ditetapkan ;
  11. 11. Lembaga OSS memproses pemenuhan kelengkapan data usaha pemohon dan menerbitkan Sertifikat Standar
  12. 12. Pemohon menerima dan mencetak Sertifikat Strandar Terverifikasi;

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

NIB, Sertifikat Standar, dan Izin

Media Sosial :

     a)     Facebook (Dinas PMPTSP)

     b)     Instagram (@dmptspsolok.kota)

     c)     Call Center dan Whatsapp (082173733757)

   d)   Website (Dpmptspsolokkota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan OSS RBA Menengah Rendah"