1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
2. Melaksanakan Survey Lokasi
3. Mengetik Draf Surat Rekomendasi IMB
4. Memaraf Draf Surat Rekomendasi IMB
5. Memaraf Draf Surat Rekomendasi IMB
6. Menandatangani Draf Surat Rekomendasi IMB
7.Menyerahkan Berkas
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi IMB
Kotak Saran / WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store