Pelayanan Pembetulan SPPT PBB P2

  1. 1. Formulir pembetulan SPPT
  2. 2. SPOP/LSPOP
  3. 3. Fotocopi tanda bukti indentitas pemohon dan/atau kartu keluarga
  4. 4. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusnya
  5. 5. Asli SPPT PBB-P2/SKP/STP tahun pajak berkenaan
  6. 6. Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD/STTS) tahun terakhir
  7. 7. Foto copy surat tanah dan atau bangunan/sura keterangan dari kepala kampung atau lurah mengenai pemilikan/penguasaan atas tanah dan atau bangunan.

  1. 1. Wajib pajak mengisi formulir permohonan pembetulan SPPT ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Bapenda.
  2. 2. Mengisi SPOPD dan LSPOPD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani.
  3. 3. Surat Permohonan dan SPOP ditandatangani oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dibawa sendiri oleh wajib pajak/ diwakilkan harus dilampiri dengan surat kuasa.
  4. 4. Permohonan kolektif diajukan untuk SPPT dengan ketetapan tidak lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  5. 5. Petugas menerima berkas yang disampaikan wajib pajak.
  6. 6. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan administrasi Pembetulan SPPT/SKP PBB/STP PBB ke Kepala Sub Bidang.
  7. 7. Kepala Sub Bidang memproses permohonan Pembetulan SPPTSKP PBB/STP PBB dan menyerahkan ke Kepala Bidang PBB P2.
  8. 8. Kepala Bidang PBB P2 memproses dan menerbitkan SPPT/SKP PBB/STP PBB
  9. 9. Kepala Sub Bidang menyerahkan SPPT/SKP PBB/STP PBB
  10. 10. Petugas pelayanan SPPT/SKP PBB/STP PBB P2 ke wajib pajk

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2

Melalui Nomor Handphone

0823 520 9533
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan SPPT PBB P2"