Pelayanan Keberatan PBB P2 (Kolektif)

  1. 1. Surat permohonan.
  2. 2. Lampiran SPOP Kolektif dalam hal menyangkut bangunan.
  3. 3. Foto copy identitas wajib pajak/kuasa wajib pajak.
  4. 4. Foto copy SPPT tahun pajak berkenaan.
  5. 5. Foto copy STTS tahun terakhir.
  6. 6. Foto copy surat tanah dan atau bangunan/sket ukuran masing-masing sisi tanah dan atau bangunan dalam hal salah luas.

  1. 1. Mengisi formulir keberatan yang mengajukan keberatan yang ditanda tangani Kepala Kampung/Lurah dan diketahui oleh Camat kepada Bupati melalui Kepala Bapenda.
  2. 2. Mengisi Lampiran SPOP Kolektif.
  3. 3. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  4. 4. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dalam hal pengajuan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dibuat Surat Pemberitahuan Permohonan Keberatan PBB Perkotaan tidak dapat Dipertimbangkan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keberatan PBB P2 (Kolektif)

Melalui Nomor Handphone

0823 520 9533
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keberatan PBB P2 (Kolektif)"