1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
2. Melaksanakan Survey Lokasi
3. Mengetik Draf Surat Izin Penumpukan Barang
4. Memaraf Draf Surat Izin Penumpukan Barang
5. Memaraf Draf Surat Izin Penumpukan Barang
6. Menandatangani Draf Surat Izin Penumpukan Barang
7.Menyerahkan Berkas
Tidak dipungut biaya
IPB
Kotak saran / Nomor WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store