Perizinan

  1. Surat Rekomendasi dari Desa/Kel
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy SITU
  4. Fotocopy HO
  5. Fotocopy SIUP
  6. Fotocopy TDP
  7. Fotocopy IMB
  8. Mengisi Formulir IPB

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Melaksanakan Survey Lokasi
  3. Mengetik Draf Surat Izin Penumpukan Barang
  4. Memaraf Draf Surat Izin Penumpukan Barang
  5. Memaraf Draf Surat Izin Penumpukan Barang
  6. Menandatangani Draf Surat Izin Penumpukan Barang
  7. Menyerahkan Berkas

1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon

2. Melaksanakan Survey Lokasi

3. Mengetik Draf Surat  Izin Penumpukan Barang

4. Memaraf Draf Surat  Izin Penumpukan Barang

5. Memaraf Draf Surat  Izin Penumpukan Barang

6. Menandatangani Draf Surat  Izin Penumpukan Barang

7.Menyerahkan Berkas


Tidak dipungut biaya

IPB

Kotak saran / Nomor WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/516/322/KKH-PELUM/I/2022