Pelayanan Rujukan

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Kartu identitas berobat
  2. Kartu JKN/BPJS
  3. KTP/KK

  1. Dokter mendiagnosa sesuai TACC(Time-Age-Complication-Comorbidity).
  2. Petugas menyampaikan informasi kepada pasien/keluarga pasien tentang rujukan.Mencakup alasan dirujuk,sarana tujuan rujukan,dan kapan rujukan harus dilaksanakan
  3. Jika pasien dan keluarga setuju,petugas membuat surat rujukan beserta resume klinis
  4. Dokter menandatangani surat rujukan dan resume klinis.
  5. Pasien atau keluarga meminta nomor rujukan dan stempel Puskesmas di bagian pendaftaran
  6. Pasien selesai mendapatkan pelayanan

Jangka waktu pelayanan rujukan berkisar 15-30 menit tergantung kondisi dan keadaan pasien.

Layanan rujukan bersifat gratis bagi yang memiliki Kartu JKN/BPJS. Jika pasien umum dan memerlukan pelayanan Ambulance ,maka dikenakan tarif sesuai PERDA No.01 Tahun 2020,sebagai berikut

Pelayanan ambulance sampai dengan 10 km dikenakan tarif : Rp.100.000,- dan dikenakan Rp.20.000,- setiap kilometer berikutnya.

Pelayanan Rujukan

Pelayanan pengaduan bisa melalui SMS dengan nomor : 08115406222/ 08151467407

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan rujukan online bisa menghubungi via WA dengan nomor: 082153841112