Sewa Gedung Kelas / Aula Mini

  1. Identitas Peminjam (KTP)
  2. Surat Permohonan Peminjaman Ruangan

  1. Calon Pelanggan Melakukan Pemesanan dan pembuatan billing rencana pemakaian Ruangan Melalui Link http://rms.bankbengkulu.co.id/rms/#/
  2. Dengan Billing yang telah di buat calon penggan menyetorkan uang pemakaian ruangan ke Kas Daerah Provinsi Bengkulu (Bank Bengkulu)
  3. Setelah melakukan pembayaran ke Kas Daerah Bengkulu pelangan datang ke UPTD. Pelkes (bendahara dan bagian Infokom) untuk melaporkan rencana pemakaian ruangannya dengan bukti seteron ke Kas Daerah
  4. Bendaharan Penerimaan PAD Membuat Kuitansi, SPRD dan SKRD sebagai bukti peminjaman

Jangka waktu penyelesaian 1 hari yaitu mulai dari pemesanan sampai dengan pembayaran dilakukan 1 hari


Biaya Sewa Aula Sesuai Dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 Rp. 500.000 per hari


Sewa Pemakaian Kelas dengan kapasitas 50 Kursi dan Ac

KANTOR : 0736 – 26355

085268961132 (Eptan)

085268818220 (Awaludin)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Gedung Kelas / Aula Mini"