Pelayanan pemeriksaan kesehatan (surat sehat)

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  2. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.
  3. Uang Rp.25.000,-

  1. Klien menuju pendaftaran dan mengutarakan niat mengurus surat sehat.
  2. Petugas pendaftaran menyiapkan Formulir Surat Sehat klien berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
  3. Petugas pendaftaran menginput data klien ke SIKDA
  4. Petugas mengantar Formulir Surat Sehat ke poli umum.
  5. Petugas poli memanggil pasien
  6. Petugas melakukan vital sign dan anamnesa.
  7. Pasien diperiksa oleh dokter di poli umum.
  8. Dokter memberikan pengantar pemeriksaan lab sesuai indikasi medis.
  9. Petugas poli mengantar Formulir Surat Sehat yang telah diisi ke ruang Tata Usaha.
  10. Admin Tata usaha membuatkan surat kesehatan.
  11. Admin mengenakan biaya retribusi kepada klien sesuai PERDA sebesar Rp.25.000,-
  12. Admin menyerahkan Surat Sehat ke klien.
  13. Klien selesai mendapatkan pelayanan.

Jangka waktu penyelesaian berkisar 10-20 menit tergantung banyaknya klien yang mengurus Surat Sehat di  hari itu.

Klien dikenakan tarif sesuai PERDA No.01 Tahun 2022 yaitu Rp.25.000,-

Pelayanan Surat Sehat

Pelayanan pengaduan bisa melalui SMSdengan nomor : 08115406222/08151467407

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store