Surat Izin Kerja Apoteker

No. SK: 188.4/05/DPMPTSP-2022

  1. 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Solok cq Kepala DPMPTSP Kota Solok
  2. 2. KTP yang masih berlaku
  3. 3. STR asli
  4. 4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi IAI
  5. 5. Pas photo berukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar
  6. 6. Fotocopy surat ijin apotek (SIA) bagi apotek lama
  7. 7. Semua berkas rangkap 2 (dua) dan mencatumkan nomor HP yang bisa dihubungi.

  1. Permohonan dapat di akses melalui Sicantik Cloud / Silek Solok
  2. Menerima validasi data dari registrasi pemohon untuk mendapatkan akses
  3. Permohonan diajukan sesuai izin yang dibutuhkan
  4. Permohonan di periksa oleh Back office untuk di teruskan ke dinas teknis
  5. Rekomendasi di proses di Dinas teknis
  6. Entri data
  7. Verikasi draf perizinan untuk di setujui
  8. Melakukan Penandatangan Draf izin secara elektronik sebagai keabsahan Surat izin yang diterbitkan
  9. Surat izin di kembalikan ke bagian front office
  10. Pemohon menerima Surat Izin

9 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja

Layanan pengaduan ( S M S )

Media Sosial

a.      Facebook  ( Dinas PMPTSP)

b.     Instagram  (@dmptspsolok.kota)

c.     Whatsapp (082173733757)

d.   Website     (Dpmptspsolokkota.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik Cloud / Silek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Apoteker"