Standar Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Kartu Pegawai (KARPEG);
  2. 1.2 SK Pengangkatan Menjadi CPNS;
  3. 1.3 SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  4. 1.4 SK Jabatan Fungsional terakhir;
  5. 1.5 SK Penetapan Angka Kredit (PAK) lama;
  6. 1.6 Asli SK Penetapan Angka Kredit (PAK) yang baru (tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal penetapan);
  7. 1.7 SK Konversi NIP bagi PNS yang diangkat CPNS sebelum tahun 2008;
  8. 1.8 SK mutasi dan SK peninjauan masa kerja (apabila ada), bagi yang memiliki tambahan masa kerja tetapi tidak dilampirkan pada saat pengajuan usulan, maka SK Kenaikan Pangkatnya tidak akan diralat/diperbaiki;
  9. 1.9 Bagi yang mengusulkan peningkatan pendidikan, melampirkan Surat Tugas Belajar/Surat Ijin Belajar/Surat Keterangan Pendidikan, Fotocopy Ijazah/Transkip Nilai dilegalisir pejabat yang berwenang;
  10. 1.10 Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir, yang terdiri dari atas unsur SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dan Perilaku Kerja;
  11. 1.11 Surat Pengantar Persetujuan Kenaikan Pangkat melalui e-buddy dibuat terpisah antara Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/c yang menjadi kewenangan Presiden, Kenaikan Pangkat Golongan IV/a dan IV/b yang menjadi kewenangan Gubernur dan Kenaikan Pangkat ke Golongan III/d ke bawah yang menjadi kewenangan Bupati;
  12. 1.12 Klarifikasi PAK (Penilaian Angka Kredit) asli bagi jabatan fungsional tertentu untuk golongan ruang IV/c ke atas;
  13. 1.13 Surat Pernyataan dan berita acara pelantikan untuk jabatan jenjang utama.

  1. 2.1 Pengelola Data Bidang PTK mengentri daftar nama usulan kenaikan pangkat melalui fitur usul kenaikan pangkat / jabatan
  2. 2.2 Pengelola Data Bidang PTK memantau hasil upload dokumen yang dilakukan oleh operator SD/SMP, apabila ditemukan kekurangan dokumen atau salah upload maka akan segera diinformasikan ke Lembaga sekolah.
  3. 2.3 Pengelola Data Bidang PTK melakukan proses kirim validator di Sipekat apabila dokumen yang diupload oleh operator sekolah dinyatakan lengkap
  4. 2.4 Cek hasil upload dan Menginformasikan kekurangan dokumen atau revisi dokumen ke Lembaga sekolah.

Waktu penyelesaian upload dokumen pengajuan kenaikan pangkat selama 19 (sembilanbelas) hari sesuai ketentuan / informasi di Sipekat.

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usulan dan surat tanggungjawab mutlak kenaikan pangkat tenaga pendidik dan kependidikan.

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru"