No. SK: SK/001/PUS-BB/2019
Jangka waktu penyelesaian tindakan berkisar 30-45 menit tergantung keluhan dan tingkat kesulitan masalah pada gigi dan mulut pasien.
Layanan bersifat gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN.Jika pasien umum dikenakan tarif sesuai PERDA No.01 Tahun 2020,sebagai berikut:
1.Pembersihan karang gigi Rp 35.000,- s.d Rp 55.000,- (sesuai berat ringan kondisi gigi)
2.Perawatan gigi dan mulut Rp 40.000,- s.d Rp 50.000,- (sesuai berat ringan kondisi gigi dan mulut)
3.Penambalan gigi Rp 30.000,- s.d Rp 90.000,- (sesuai berat ringan kondisi gigi)
4.Tindakan Pencabutan gigi Rp 20.000,- s.d 70.000,- (sesuai berat ringan kondisi gigi)
5.Bongkar Protesa Rp 50.000,-
pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut
Pelayanan pengaduan bisa melalui SMS dengan nomor: 08115406222/08151467407.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store