Pelayanan Pemeriksaan Gigi

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. KTP/KK
  2. Kartu identitas berobat
  3. Kartu JKN/BPJS

  1. Pasien Mendaftar di loket pendaftaran.
  2. Petugas pendaftaran menerima dan memproses pasien mendaftar.
  3. Petugas pendaftaran mendistribusikan berkas rekam medik pasien ke Poli Gigi.
  4. Petugas unit pelayanan memanggil pasien sesuai nomor antrian pemeriksaan.
  5. Pasien dilakukan anamnesa dan vital sign.
  6. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi
  7. Pasien mengisi informed consent persetujuan tindakan
  8. Pasien mendapat perawatan sesuai indikasi medis
  9. Pasien mendapatkan KIE pasca tindakan medis
  10. Pasien mendapatkan resep obat (jika ada indikasi medis)
  11. Pasien mengambil obat yang telah diresepkan( jika mendapat resep obat dari dokter)
  12. Pasien telah selesai mendapatkan pelayanan

Jangka waktu penyelesaian tindakan berkisar 30-45 menit tergantung keluhan dan tingkat kesulitan masalah pada gigi dan mulut pasien.

Layanan bersifat gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN.Jika pasien umum dikenakan tarif sesuai PERDA No.01 Tahun 2020,sebagai berikut:

1.Pembersihan karang gigi Rp 35.000,- s.d Rp 55.000,- (sesuai berat ringan             kondisi gigi)

2.Perawatan gigi dan mulut Rp 40.000,- s.d Rp 50.000,- (sesuai berat ringan             kondisi gigi dan mulut)

3.Penambalan gigi Rp 30.000,- s.d Rp 90.000,- (sesuai berat ringan  kondisi gigi)

4.Tindakan Pencabutan gigi Rp 20.000,- s.d 70.000,- (sesuai berat ringan                 kondisi   gigi)

5.Bongkar Protesa Rp 50.000,-





pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut

Pelayanan pengaduan bisa melalui SMS dengan nomor: 08115406222/08151467407.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store