Prosedur Pelayanan Sewa BMD

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. Surat Permohonan

  1. Pemohon/ calon penyewa mengajukan surat permohonan kepada Pengelola Barang
  2. Pengelola Barang menyusun kajian disertai besaran sewa atas permohonan calon penyewa dan mengajukan persetujuan kepada Walikota
  3. Apabila Walikota menyetujui permohonan sewa yang diajukan Pengelola Barang maka Walikota menerbitkan surat persetujuan sewa Barang Milik Daerah
  4. Surat Persetujuan Sewa BMD diserahkan kepada penyewa sebagai dasar untuk membayar sewa ke Kas Daerah
  5. Pejabat Penatausahaan Barang memerintahkan Pengurus Barang Pengelola untuk menyusun Perjanjian Sewa
  6. Penandatanganan Perjanjian Sewa oleh Pengelola Barang dengan Peminjam sebagai Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, dengan saksi Kepala BPKAD dan Kabag Hukum Setda

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Sewa

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.       Telepon    : (0285) 429451

2.       Email         : bkd.kotapkl@gmail.com

3.       Website    : https://bakeuda.pekalongankota.go.id

4.       Pejabat Pengaduan : Kasubid Pemanfaatan dan Pengamanan BMD

b.    Pengaduan Langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4.       Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Sewa BMD"