Mutasi objek / subjek PBB P2

  1. 1. Formulir permohonan mutasi
  2. 2. Foto copy KTP atau identitas lain wajib pajak yang masih berlaku
  3. 3. Foto copy salah satu bukti surat tanah ; sertifikat, SIPPT/HPH, akta jual beli/hibah/waris, surat tanah Garapan, surat perjanjian sewa menyewa dan dokumen lainnya
  4. 4. Surat keterangan Kepala Kampung/Lurah
  5. 5. Foto Copy salah satu bukti surat bangunan ; IMB, IPB, HGU, Surat keterangan kepala kampung dan dokumen lainnya.
  6. 6. Foto copy SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB P2 tahun terakhir.
  7. 7. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas.

  1. 1. Mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Bupati melalui Bapenda.
  2. 2. Mengisi SPOPD dan LSPOPD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani.
  3. 3. Surat Permohonan dan SPOP ditandatangani oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dibawa sendiri oleh wajib pajak/ diwakilkan harus dilampiri dengan surat kuasa.
  4. 4. Permohonan kolektif diajukan untuk SPPT dengan ketetapan tidak lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  5. 5. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan jika diperlukan dilakukan penelitian lapangan.
  6. 6. Dari hasil penelitian, dilakukan perekaman data dan pencetakan SPPT.
  7. 7. SPPT disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mutasi objek / subjek PBB P2

Melalui Nomor Handphone

0823 520 9533
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi objek / subjek PBB P2"