Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. Surat Keputusan Pensiun, Janda/Duda
  2. Akta Kematian
  3. Surat Keputusan Pindah
  4. Slip Gaji
  5. Pas Foto
  6. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

  1. SKPD membuat usulan dengan disertai berkas yang sudah dipersyaratkan
  2. SKPD membuat usulan dengan disertai berkas yang sudah dipersyaratkan
  3. Kasubid Perbendaharaan memverifikasi berkas yang diusulkan oleh SKPD dan membuat konsep SKPP
  4. Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah memverifikasi hasil cetak SKPP dan mengajukan rancangan SKPP untuk ditandatangani oleh Kepala BPKAD
  5. Petugas meregister SKPP dan menyerahkan kepada SKPD

5 (lima) hari kerja, diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja

1.       Senin-Kamis  : 07.30 - 16.00 WIB

2.       Istirahat         : 12.00 - 13.00 WIB

3.       Jumat             : 07.30 - 11.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.       Telepon    : (0285) 429451

2.       Email         : bkd.kotapkl@gmail.com

3.       Website    : https://bakeuda.pekalongankota.go.id

4.       Pejabat Pengaduan : JADIDAH YUNIATI, SE

b.    Pengaduan Langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4.       Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran"