Surat Izin Rekomendasi Penelitian

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. 2. Surat Pengantar dari Kampus/ Universitas;
  3. 3. Proposal Penelitian Bab I;
  4. 4. Formulir Penelitian;

  1. 1. Pemohon mengisi Formulir yang disediakan PTSP dan Menyerahkan ke Pet. FO;
  2. 2. Petugas FO memeriksa Kelengkapan Persyaratan;
  3. 3. Apabila belum lengkap Persyaratan dikembalikan kepada Pemohon untuk melengkapi;
  4. 4. Jika persyaratan Lengkap petugas FO memberikan tanda terima berkas dan menyerahkan ke Petugas BO untuk membuat Rekomendasi Penelitian;
  5. 5. Rekomendasi Penelitian diverifikasi Oleh Kasi, Kabid dan Sekretaris Dinas untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  6. 6. Penanda tanganan Rekomendasi Penelitian Oleh Kepala Dinas;
  7. 7. Petugas FO memasukan rekomendasi Penelitian ke buku Agenda dan memberi nomor Rekomendasi Penelitian;
  8. 8. Rekomendasi Diserahkan kepada Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Rekomendasi Penelitian

  Layanan pengaduan (SMS)

  Media Sosial

a.     a.      FaceBackt Officeok (Dinas PMPTSP)

b.     b.       Instagram (@dmptspsolok.kota)

c.      cc.      Whatsapp (082173733757)

d.    Website (Dpmptspsolokkota.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik Cloud / Silek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Rekomendasi Penelitian"