Pajak Bumi dan Bangunan

  1. 1. Surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
  2. 2. Foto copy KTP atau identitas lain wajib pajak yang masih berlaku
  3. 3. Foto copy salah satu bukti surat tanah ; sertifikat, PPAT, HPH, akta jual beli/hibah/waris, surat tanah Garapan, surat perjanjian sewa menyewa dan dokumen lainnya
  4. 4. Surat keterangan Kepala Kampung/Lurah
  5. 5. Foto Copy SPPT tetangga sekitar yang berbatasan langsung
  6. 6. Foto Copy salah satu bukti surat bangunan ; IMB, IPB, HGU, Surat keterangan kepala kampung dan dokumen lainnya
  7. 7. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas.

  1. 1. Mengajukan permohonan pendaftaran objek/subjek ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
  2. 2. Wajib Pajak mengisi SPOP dan LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap.
  3. 3. Wajib Pajak melampirkan persyaratan secara lengkap.
  4. 4. Surat Permohonan dan SPOP dan LSPOP ditandatangani oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dibawa sendiri oleh wajib pajak/diwakilkan, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
  5. 5. Penyelesaian Pendaftaran Objek Pajak baru melalui penelitian atau verifikasi dan dituangkan dalam berita acara.
  6. 6. Petugas meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran objek/subjek.
  7. 7. Petugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengecek kebenaran data secara riil (apabila data yang diberikan meragukan).

1.   Adapun waktu pelayanan yang dibutuhkan adalah 3 hari kerja hanya penelitian kantor apabila dilakukan penelitian lapangan waktu yang dibutuhkan adalah 5 hari kerja.

2.Pelayanan melalui tempat Pelayanan PBB P2 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2

Pengaduan dapat dilakukan melalui via telppone atau Wa di Nomer 0823 520 9533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Bumi dan Bangunan "