1. Adapun waktu pelayanan yang dibutuhkan adalah 3 hari kerja hanya penelitian kantor apabila dilakukan penelitian lapangan waktu yang dibutuhkan adalah 5 hari kerja.
2.Pelayanan melalui tempat Pelayanan PBB P2 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat.Tidak dipungut biaya
Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2
Pengaduan dapat dilakukan melalui via telppone atau Wa di Nomer 0823 520 9533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store