Standar Pelayanan Sim Tunjangan Profesi Guru

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
  2. 1.2 Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  3. 1.3 Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  4. 1.4 Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. 1.5 Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. 1.6 Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  7. 1.7 Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. 1.8 Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. 1.9 Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

  1. 2.1 Guru melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.
  2. 2.2 Apabila data Guru pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru bersangkutan perlu diperbaiki.
  3. 2.3 Sinkronisasi data Guru pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester. Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.
  4. 2.4 Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
  5. 2.5 Guru dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.
  6. 2.6 Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.
  7. 2.7 Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah.
  8. 2.8 Apabila berdasarkan hasil verifikasi data Guru bersangkutan sesuai, maka Dinas
  9. 2.9 Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Puslapdik melalui aplikasi SIM-Tun.
  10. 2.10 SKTP diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. 2.11 Guru dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK.
  12. 2.12 Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun.
  13. 2.13 Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan kehadiran Guru.
  14. 2.14 Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru bersangkutan.
  15. 2.15 Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu penyelesaian pengajuan verifikasi data adalah sepanjang periode pengusulan SK TPG yaitu Semester I (Januari-Juni) dan Semester II (Juli-Desember) pada tahun berkenaan.

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan verifikasi kevalidan data calon penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD adalah SK TPG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui aplikasi SIMTUN.

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sim Tunjangan Profesi Guru"