Prosedur Pelayanan Jurnal Koreksi

No. SK: 060/0761/III/2022

  1. Surat Permohonan dari SKPD

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala SKPD
  2. Kasubid Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran akan mengecek permohonan
  3. Kasubid Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran akan memberitahukan hasil pengecekan/jurnal koreksi kepada Pemohon

5 (lima) hari kerja, diselesaikan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja

1.       Senin-Kamis  : 07.30 - 16.00 WIB

2.       Istirahat         : 12.00 - 13.00 WIB

3.       Jumat             : 07.30 - 11.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Informasi Koreksi

a.    Pengaduan Tak Langsung

1.       Telepon    : (0285) 429451

2.       Email         : bkd.kotapkl@gmail.com

3.       Website : https://bakeuda.pekalongankota.go.id

4.       Pejabat Pengaduan : Kasubid Akuntansi dan Pelaporan

b.    Pengaduan Langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat BPKAD

4.       Pejabat BPKAD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Jurnal Koreksi"