Standar Pelayanan Pengesahan Sttb/ Ijazah Dan Skhun Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, Dan C

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Pemohon membawa STTB/Ijazah, SKHUN asli
  2. 1.2 FC STTB/Ijazah, SKHUN yang sudah dilegalisir oleh Kepala PKBM jika STTB/Ijazah, SKHUN terbit tahun 2017 sampai dengan saat ini
  3. 1.3 Jika STTB/Ijazah, SKHUN yang terbit sebelum tahun 2017, maka legalisir langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo
  4. 1.4 STTB/Ijazah, SKHUN dikeluarkan oleh PKBM yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo atau dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo
  5. 1.5 Jika STTB/Ijazah, SKHUN dikeluarkan oleh PKBM yang berada di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo, maka pemohon harus memiliki KTP Kabupaten Sidoarjo dan menyertakan FC KTP dilengkapi surat pernyataan bermatrai 10 ribu

  1. 2.1 Pemohon datang ke Pelayanan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2.2 Staf Pelayanan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada;
  3. 2.3 Apabila berkas permohonan lengkap akan diproses sesuai prosedur dan jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon;
  4. 2.4 Setelah diagendakan berkas diajukan kepada Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF untuk ditandatangani dan dibubuhi stempel basah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung diberikan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pengesahan STTB/Ijazah, SKHUN cukup 1 (satu) hari dan maksimal 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk pada pelayanan pengesahan STTB/Ijazah, SKHUN adalah pengesahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada STTB/Ijazah, SKHUN.

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Sttb/ Ijazah Dan Skhun Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, Dan C"