Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggalditerimanva permohonan.
Tidak dipungut biaya
1 . Keputusan Persetujuan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 12/PJ /2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas Nama Direktur Jenderal Pajak; atau 2. Keputusan Penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 12/PJ/2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas Nama Direktur Jenderal Pajak.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1 . Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan. paj ak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat a tau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store