Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
pemberitahuan diterima lengkap.
Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
terlampaui, permohonan pemusatan dianggap
memenuhi persyaratan dan keputusan pemusatan
diterbitkan
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;
pengaduan@pajak. go .id
4. Twitter: @kring_pajak
5.
www.wise.kemenkeu.
Website: www.lapor.go.id;
go.id;
www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.paiak.go.id
- 54
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
atau unit keria lainnva
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store