Parkiran

  1. Kendaraan roda dua, tiga, empat dan sepeda angin
  2. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor
  3. Karcis

  1. Kendaraan masuk ke area parkir melalui jalan masuk
  2. Petugas mengarahkan kendaraan ke area parkir
  3. Menempatkan kendaraan pada area parkir yang tersedia sesuai dengan lokasi parkir yang tersedia
  4. Memberikan karcis kepada pemilik kendaraan
  5. Memastikan kendaraan dalam keadaan aman
  6. Menunjukkan karcis dan STNK saat keluar kepada petugas parkir

Selama pengguna kendaraan menggunakan area parkir

Rp. 3.000 - Rp. 10.000

Parkir

Sesuai alur penanganan pelayanan parkir RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store