Pencabutan Izin

No. SK: 50 Tahun 2021

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu;
  2. Fotokopi atau scan asli KTP;
  3. Fotokopi atau scan asli NIB dan lampirannya;
  4. Fotokopi atau scan asli NPWP ;
  5. Fotokopi atau scan asli Izin
  6. Fotokopi atau scan asli surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung;
  7. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) (bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol);
  8. . Surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa.

  1. Pemohon Melengkapi dan Menyerahkan Berkas Persyaratan Permohonan Izin
  2. front office Memeriksa, Identifikasi dan verifikasi berkas pemohon apakah sudah lengkap dan benar atau tidak
  3. Front office mengentri data permohonan non perizinan
  4. Back Office melakukan penetapan dan penerbitan non perizinan
  5. Kepala Dinas Menandatangani non perizinan
  6. front office menginformasikan kepada pemohon untuk pengambilan non perizinan dan Penyerahan non perizinan

Jangka waktu pelayanaan bisa lebih dari 60 Menit apabila jaringan internet bermasalah

Tidak dipungut biaya

Nonperizinan

https://www.lapor.go.id/, Loket Informasi Pengaduan Jl. Basuki Rahmat No.2, Telepon dan SMS Center : 081 146 365596, Email : dpmptsppengaduan1@gmail.com, http://sipelangidpmptspbelu.com/ , Website : http://dpmptsp.belukab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik