Perizinan

  1. Surat Rekomendasi dari Desa/kel
  2. Surat Keterangan sewa
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy SKT/Segel/Sertifikat
  5. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy SITU
  8. Fotocopy HO/Gangguan
  9. Fotocopy IMB
  10. Mengisi Formulir TDP

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Mengetik Draf Surat Tanda Daftar Perusahaan
  3. Memaraf Draf Surat Tanda Daftar Perusahaan
  4. Memaraf Draf Surat Tanda Daftar Perusahaan
  5. Menandatangani Draf Surat Tanda Daftar Perusahaan
  6. Menyerahkan Berkas

1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon

2. Mengetik Draf Surat Tanda Daftar Perusahaan

3. Memaraf Draf Surat  Tanda Daftar Perusahaan

4. Memaraf Draf Surat  Tanda Daftar Perusahaan

5. Menandatangani Draf Surat Tanda Daftar Perusahaan

6.Menyerahkan Berkas



Tidak dipungut biaya

tdp

Kotak Saran / Nomor WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/503/2019/KKH-PELUM/VI/2022