Perizinan

  1. Surat Rekomendasi dari Desa/Kel
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy SKT/Segel/Sertifikat
  4. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy IMB
  7. Fotocopy SITU
  8. Fotocopy HO/Gangguan
  9. Surat Keterangan Sewa
  10. Mengisi Formulir SIUP

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Mengetik Draf Surat Izin Usaha Perdagangan
  3. Memaraf Draf Surat Izin Usaha Perdagangan
  4. Memaraf Draf Surat Izin Usaha Perdagangan
  5. Menandatangani Draf Surat Usaha Perdagangan
  6. Menyerahkan Berkas

1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon

2. Mengetik Draf Surat  Izin Tempat Usaha

3. Memaraf Draf Surat  Izin Tempat Usaha

4. Memaraf Draf Surat  Izin Tempat Usaha

5. Menandatangani Draf Surat  Izin Tempat Usaha

6.Menyerahkan Berkas


Tidak dipungut biaya

SIUP

Kotak Saran / Nomor WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/503/2019/KKH-PELUM/VI/2022