1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
2. Mengetik Draf Surat Izin Tempat Usaha
3. Memaraf Draf Surat Izin Tempat Usaha
4. Memaraf Draf Surat Izin Tempat Usaha
5. Menandatangani Draf Surat Izin Tempat Usaha
6.Menyerahkan Berkas
Tidak dipungut biaya
SIUP
Kotak Saran / Nomor WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store