Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. Pengantar dari kelurahan Form N1/N5
  2. Foto copy KTP, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga Calon Pengantin.
  3. Foto copy KTP Orang tua calon pengantin.
  4. Foto copy Surat penanaman Pohon.
  5. Foto copy surat telah melakukan suntik Imunisasi dari Dinas Kesehatan.
  6. Foto copy akte cerai ( Apabila Status Cerai Hidup )
  7. Foto copy Akte Kematian ( Apabila Status Cerai Mati)
  8. Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas loket.
  2. Petugas Loket menerima berkas dari pemohon kemudian melakukan verifikasi dan validasi data.Apabila berkas lengkap akan segera di proses, dan apabila kurang lengkap akan di kembalikan ke pemohon.
  3. Petugas menginput data dan mencetak Surat Keterangan Dispensasi Nikah.
  4. Kemudian petugas membawa surat yang telah di proses untuk di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. Petugas meregister dan menyerahkan Dokumen Surat Dispensasi Nikah Ke pemohon untuk di teruskan ke KUA.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

1.Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan

2.No Telp Pengaduan : (0548) 3037002

3.E-mail : btgbarat@gmail.com

4.Website : http://kec-bontangbarat.bontangkota.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Nikah"