Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Kartu JKN-KIS/BPJS
  2. Kartu identitas berobat
  3. KTP/KK

  1. Petugas pendaftaran menerima pasien datang.
  2. Petugas pendaftaran memproses pendaftaran pasien.
  3. Petugas mendistribusikan berkass rekam medik pasien ke unit pelayanan sesuai kebutuhan pasien.
  4. Petugas unit pelayanan memanggil pasien.
  5. Petugas unit pelayanan memberikan pelayanan dan pemeriksaan medis.
  6. Petugas unit pelayanan memberika pemeriksaan penunjang jika diperlukan.
  7. Petugas unit pelayanan memberikan rujukan internal/eksternal sesuai kebutuhan pasien.
  8. Petugas pelayanan memberikan resep obat.
  9. Petugas apotek menerima resep dan memberikan obat kepada pasien sesuai instruksi .

Jangka waktu penyelesaian berkisar 15-20 menit tergantung keluhan dan penyakit pasien

Layanan bersifat gratis bagi yang memiliki kartu BPJS aktif.Namun jika pasien umum maka dikenakan tarif yang telah diatur dalam PERDA NO.01 Tahun 2020.

Pelayanan pemeriksaan rawat jalan

Via SMS dengan nomor : 0815406222 / 08151467407

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store