Surat Keterangan Kematian

  1. Surat pengantar dari Kelurahan.
  2. Foto copy Surat Nikah (Jika Sudah Menikah).
  3. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit / RT.
  4. Foto copy Kartu Keluarga / KTP Almarhum
  5. Foto copy KTP / Kartu Keluarga Pelapor
  6. Foto copy KTP dua orang saksi

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas loket.
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Petugas memproses surat keterangan kematian.Untuk kemudian di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
  4. Menyerahkan Surat Keterangan Kematian ke pemohon (Masyarakat) apabila telah selesai.

10 Menit (Jika pejabat yg berwenang menanda tangani ada di tempat), ± 1-2 jam (Jika pejabat yg berwenang menanda tangani sedang ada kegiatan dinas diluar kantor).



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1.Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan

2.No Telp Pengaduan : (0548) 3037002

3.E-mail : btgbarat@gmail.com

4.Website : http://kec-bontangbarat.bontangkota.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"