Standar Pelayanan Izin Usaha Pertanian Biji BIjian Penghasil Minyak Mkan

  1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
  2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
  3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
  5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
  6. Kesanggupan memfasilitasi pembangu-nan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
  7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS RBA
  2. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dengan mengupload berkas persyaratan
  3. SKPD teknis melakukan verifikasi administrasi dan lapangan
  4. SKPD teknis menyetujui atau menolak permohonan perizinan
  5. DPMPTSP memberikan persetujuan atau mengembalikan berkas permohonan

7 Hari Kerja apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

1. Pemohon menyampaian pengaduan secara langsung melalui loket pengaduan, kotak saran dan mengisi formular
2. Pemohon menyampaian pengaduan secara online melalui web resmi DPMPTSP, whatsapp petugas pengaduan, Instagram, facebook dan email
3. Melaporkan kepada pimpinan untuk didisposisi kepada bidang terkait
4. Bidang terkait menindaklanjuti pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Pertanian Biji BIjian Penghasil Minyak Mkan "