Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga

  1. Kartu keluarga lama
  2. Kartu keluarga yang ingin ditumpangi (jika ada)
  3. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  4. SKDLN (Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri) bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Datang langsung ke kantor DInas Dukcapil dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang berdomisili di Kayangan dan Bayan dapat langsung mengunjungi Kantor Camat setempat untuk melakukan perekaman
  2. Melakukan registrasi kelengkapan persyaratan oleh petugas
  3. Tunggu beberapa saat hingga giliran tiba
  4. Petugas akan melakukan proses penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga didalam sistem sesuai dengan permintaan
  5. Selama proses berlangsung, petugas akan mengarahkan dan memberikan surat pengambilan dokumen yang berisi tanggal dan waktu pelayanan yang disarankan untuk mengambil dokumen yang telah selesai di proses

Penyelesaian dokumen kependudukan akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja dan paling cepat yaitu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan pelayanan dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dinas Dukcapil yaitu Instagram dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga"