Legalisasi surat pengatar rekomendasi NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk )

  1. 1. Surat pengatar dari RT/RW 2. FC KK orang tua pemohon 3. FC KTP Pemohon dan Calon suami/istri 4. Pas Foto berwarna backround biru 4 x 6 = 1 Lembar 5. Pas Foto berwarna backround biru 3 x 4 = 4 Lembar 6. Pas Foto berwarna backround biru 2 x 3 = 4 Lembar 7. FC Surat Nikah orang tua bagi perempuan 8. FC Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir 9. FC Surat Kematian bagi suami / istri yang meninggal 10. Formulir N1 dan N4 bagi yang akan menikah yang ditnada tangani oleh Lurah, dan N6 bagi suami / istri yang meninggal 11. Buku Nikah bagi yang mengajukan TCR (Talak, Cerai, Rujuk ) 12. Foto Copy Cerai bagi yang hidup

  1. Uraian : a. Pemohon datang ke P3N (Petugas Pembandu Pencatat Nikah) membawa berkas persyaratan lengkap dan benar b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikanm ke pemohon c. Petugasmenyerahkan berkas kepada Sekretaris Kelurahan untuk diverifikasi d. Petugas menyerahakan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk dilegalisasi e. Petugas menyerahkan Surat Pengatar Rekomendasi yang sudah dilegalisasi kepada P3N setelah diregister oleh Kasi Pembangunan dan Kesmas

-

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pengatar rekomendasi NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)

1. Pengaduan Tak Langsung

a.    Telephon : 0285 -424163

b.    Email : Kelurahankauman782@gmail.com

c.    Kotak Saran

2. Pengaduan Langsung

   Datang langsung ke Kelurahan Kauman

    Jl. Maninjau No. 7  Pekalongan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat pengatar rekomendasi NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk )"