Surat Keterangan Miskin ( SKTM)

  1. 1. Pengatar dari RT/RW 2. Foto Copy KK 3. Foto Copy KTP

  1. Uraian : 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa SP dari RT / RW dan Fc KK 2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan 3. Petugas memproses berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIK 4. Berkas selesai

-

Tidak dipungut biaya

surat keterangan miskin

1. Pengaduan Tak Langsung

a.    Telephon : 0285 -424163

b.    Email : Kelurahankauman782@gmail.com

c.    Kotak Saran

2. Pengaduan Langsung

   Datang langsung ke Kelurahan Kauman

    Jl. Maninjau No. 7  Pekalongan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Miskin ( SKTM)"