Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. 1. Pengatar dari RT/RW 2. Foto Copy KK 3. Foto Copy KTP

  1. Uraian : 1. Pemohon datang ke kelurahan membawa SP dari RT / RW dan Fc KK 2. Petugas memriksa berkas kelengakpan. 3. Petugas Memproses berkas pangajuan dari pemohon lewat SIMPATIK 4. Berkas selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan catatan Kepolisisan (SKCK)

1. Pengaduan Tak Langsung

a.    Telephon : 0285 -424163

b.    Email : Kelurahankauman782@gmail.com

c.    Kotak Saran

2. Pengaduan Langsung

   Datang langsung ke Kelurahan Kauman

    Jl. Maninjau No. 7  Pekalongan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"