Surat Keterangan Pindah Datang

  1. 1. Pengatar dari RT/RW 2. Fotocopy KTP dari Kelurahan Asal 3. Foto Copy KK dari Kelurahan Asal 4. Membawa Surat Keterangan pindah Datang dari Kel. Asal 5. Membawa Past Foto ukuran : 4 x 6 Lembar

  1. Uraian : a. Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas , apabila belum lengkap di kembalikan ke pemohon c. Petugas mencatat Surat Keterangan Pindah tersebut ke dalam Buku Register d. Petugas Memberi nomor pada Surat Keterangan pindah datang tersebut untuk Arsip

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

1. Pengaduan Tak Langsung

a.    Telephon : 0285 -424163

b.    Email : Kelurahankauman782@gmail.com

c.    Kotak Saran

2. Pengaduan Langsung

   Datang langsung ke Kelurahan Kauman

    Jl. Maninjau No. 7  Pekalongan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang "