Surat Keterangan Pindah Pergi

  1. 1. Pengatar dari RT/RW 2. Membawa Past Foto ukuran : 4 x 6 = 2 Lembar 3. Foto Copy KTP 4. Foto Copy KK 5. Foto Copy Buku Nikah / Cerai

  1. Uraian : a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyataran lengkap dan benar b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap di kembalikan ke pemohon c. Petugas mencatat dalam Buku Register Pindah Pergi d. Petugas meberi Nomor pada Surat keterangan Pindah Pergi tsb e. Petugas meyerahkan surat Ket.Pindah tersebut kepada Pemohon untuk di Cek dan di tanda tangani oleh pemohon f. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah g. Petugas menyerahkan Surat Keterangan pindah Pergi tersebut kepada Pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Pergi

1. Pengaduan Tak Langsung

a.    Telephon : 0285 -424163

b.    Email : Kelurahankauman782@gmail.com

c.    Kotak Saran

2. Pengaduan Langsung

   Datang langsung ke Kelurahan Kauman

    Jl. Maninjau No. 7  Pekalongan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Pergi"