Standar Pelayanan Pengajuan Izin Pendirian Paud Formal Dan Paud Nonformal

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 PERSYARATAN PAUD FORMAL (TAMAN KANAK-KANAK) 1.1.1 Luas tanah 300 M² (tiga ratus meter persegi) atas nama Yayasan Penyelenggara 1.1.2 Memiliki NIB (Nomor Ijin Berusaha) yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Sidoarjo 1.1.3 Foto kopi surat kepemilikan tanah berupa sertifikat, pethok D, surat keterangan Kepala Desa / Kepala Kelurahan atau pejabat yang berwenang 1.1.4 Foto kopi akte pendirian yayasan penyelenggara yang diterbitkan oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham 1.1.5 Susunan pengurus yayasan penyelenggara dan rincian tugasnya 1.1.6 Memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 M² (tiga meter persegi) per anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih 1.1.7 Surat permohonan dari Ketua Yayasan Penyelenggara ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo 1.1.8 Foto kopi identitas pendiri 1.1.9 Surat keterangan domisili satuan pendidikan dari Kepala Desa / Kelurahan 1.1.10 Surat persetujuan dari warga setempat, menyetujui Ketua RT, RW dan Kepala Desa/Kelurahan 1.1.11 Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan tentang jumlah penduduk usia 0-6 tahun dan jumlah Satuan PAUD beserta jumlah peserta didiknya.
  2. 1.2 PERSYARATAN PAUD NON FORMAL (TPA, KB, SPS) 1.2.1 Surat kepemilikan tanah berupa sertifikat, pethok D, surat keterangan Kepala Desa / Kepala Kelurahan atau pejabat yang berwenang 1.2.2 Fotokopi akta pendirian yayasan penyelenggara yang diterbitkan oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham 1.2.3 Susunan pengurus yayasan penyelenggara dan rincian tugasnya 1.2.4 Memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 M² (tiga meter persegi) per anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih 1.2.5 Surat permohonan dari ketua Yayasan Penyelenggara ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo 1.2.6 Foto kopi identitas pendiri 1.2.7 Surat keterangan domisili satuan pendidikan dari Kepala Desa / Kelurahan 1.2.8 Surat persetujuan dari warga setempat, menyetujui Ketua RT, RW dan Kepala Desa/Kelurahan 1.2.9 Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan tentang jumlah penduduk usia 0-6 tahun dan jumlah Satuan PAUD beserta jumlah peserta didiknya.

  1. 2.1 Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2.2 Petugas Pelayanan menerima dan mengagendakan berkas yang diterima
  3. 2.3 Petugas pelayanan meneruskan berkas ke sekretariat untuk mendapatkan disposisi melalui aplikasi e-buddy
  4. 2.4 Setelah mendapatkan disposisi dari Sekretaris, berkas dibawa ke Bidang PAUD dan PNF oleh petugas pelayanan untuk mendapatkan pemrosesan lebih lanjut
  5. 2.5 Tim yang telah dibentuk oleh Kepala Bidang PAUD dan PNF melaksanakan verifikasi dokumen dan visitasi lokasi
  6. 2.6 Hasil verifikasi dokumen dan visitasi lokasi disampaikan kepada Kepala Bidang PAUD dan PNF secara tertulis, dan jika semua persyaratan telah memenuhi ketentuan tim mendapatkan perintah dari Kepala Bidang PAUD dan PNF untuk menyusun SK dan Piagam Ijin Pendirian PAUD
  7. 2.7 Jika hasil verifikasi dokumen dan visitasi lokasi tidak memenuhi ketentuan, maka pemohon mendapatkan surat agar memenuhi persyaratan

Waktu Penyelesaian Ijin Pendirian PAUD maksimal 12 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan dan Piagam Ijin Pendirian PAUD

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Izin Pendirian Paud Formal Dan Paud Nonformal"