Surat Izin Praktek Dokter Spesialis

No. SK: 188.4/05/DPMPTSP-2022

  1. 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Solok cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok
  2. 2. STR asli yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  3. 3. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai Rp.10.000
  4. 4. Foto copy sertifikat Laik sehat
  5. 5. Foto copy KTP yang masih berlaku
  6. 6. Foto copy ijazah yang dilegalisir
  7. 7. Surat rekomendasi dari IDI Kota Solok
  8. 8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
  9. 9. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara paruh waktu
  10. 10. Menyertakan foto copy SIP sebelumnya untuk SIP yang kedua dan selanjutnya
  11. 11. Pas photo berukuran 4 x 6 dan 3 x 4 latar belakang merah dengan pakaian sesuai profesi
  12. 12. Berkas dimasukan kedalam map plastik warna merah
  13. 13. Semua berkas rangkap 2 (dua) dan mencatumkan nomor HP yang bisa dihubungi

  1. Permohonan dapat di akses melalui Sicantik Cloud / Silek Solok
  2. Menerima validasi data dari registrasi pemohon untuk mendapatkan akses
  3. Permohonan diajukan sesuai izin yang dibutuhkan
  4. permohonan di periksa oleh Back office untuk di teruskan ke dinas teknis
  5. Rekomendasi di proses di Dinas teknis
  6. Entri data
  7. Verikasi draf perizinan untuk di setujui
  8. Melakukan Penandatangan Draf izin secara elektronik sebagai keabsahan Surat izin yang diterbitkan
  9. Surat izin di kembalikan ke bagian front office
  10. Pemohon menerima Surat Izin

9 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

surat izin praktek

Layanan pengaduan ( S M S )

Media Sosial

a.      Facebook (Dinas PMPTSP)

b.      Instagram (@dmptspsolok.kota)

c.       Whatsapp (082173733757)

d.     Website (Dpmptspsolokkota.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik Cloud / Silek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Spesialis"