Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb)

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB jalur Zonasi, jalur Prestasi, jalur Perpindahan Tugas orang Tua /Wali Siswa, jalur Afirmasi, dan jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO). 1.1.1 Ijazah/Dokumen lain yang menyatakan Kelulusan dari jenjang SD/MI/Sederajat; 1.1.2 Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/Kepala Desa sesuai domisili calon peserta Didik; 1.1.3 Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  2. 1.2 Persyaratan pendaftaran PPDB jalur Zonasi: 1.2.1 Surat Keterangan Domisili (Khusus untuk calon peserta didik karena keadaan tertentu, yang meliputi: bencana alam dan/atau bencana sosial) yang telah dilegalisir; 1.2.2 Titik koordinat tempat tinggal yang diperoleh dari aplikasi google maps, google fit, strava/aplikasi lain untuk menentukan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan; 1.2.3 Mengisi formulir pendaftaran PPDB online.
  3. 1.3 Persyaratan pendaftaran PPDB jalur Prestasi; 1.3.1 Jalur Prestasi Hasil Penilaian Sekolah: 1.3.1.1 Nilai Rapor pada lima semester terakhir, nilai Ujian Sekolah, dan Hasil penilaian sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang ditentukan oleh kepala sekolah bersama dewan guru; 1.3.1.2 Surat Keterangan dari Kepala SD/MI, diketahui pengawas pembina, dilampiri berita acara dan daftar hadir rapat penentuan peserta didik berprestasi. 1.3.2 Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Pertandingan bidang akademik/Non Akademik, yaitu Sertifikat/piagam penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dengan ketentuan: 1.3.2.1 Sertifikat Akademik/Non Akademik berjenjang secara perorangan/ beregu, diterbitkan paling singkat 6 bulan sejak tanggal pendaftaran PPDB, kecuali yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kemdikbudristek/Kemenpora dan Dinas paling lama 3 tahun, juara I akademik/non akademik tingkat kabupaten perorangan/beregu, juara I dan II akademik/non akademik Tingkat provinsi perorangan/beregu, dan juara I, II, III akademik/non akademik tingkat Internasional/Nasional perorangan/beregu bagi calon peserta didik baru dari Kabupaten Sidoarjo; atau 1.3.2.2 Sertifikat perlombaan/pertandingan akademik/non akademik berjenjang perorangan juara I dan II Provinsi, juara I, II, III Internasional/Nasional bagi calon peserta didik baru dari luar kabupaten Sidoarjo; 1.3.2.3 Sertifikat perlombaan/pertandingan akademik/non akademik tidak berjenjang perorangan juara I tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo; 1.3.2.4 Sertifikat akademik berjenjang juara I tingkat Kabupaten perorangan, juara I dan II akademik/non akademik tingkat provinsi perorangan, dan juara I, II, III akademik/non akademik tingkat Internasional/Nasional perorangan. Serta sertifikat akademik tidak berjenjang perorangan dengan juara I akademik tingkat Internasional/ Nasional Perorangan pada SMP Negeri penyelenggara SKS bagi calon peserta didik baru dari dalam kabupaten Sidoarjo; 1.3.2.5 Sertifikat akademik berjenjang dengan juara I akademik tingkat Provinsi perorangan, juara I, II, III akademik tingkat Internasional/Nasional perorangan pada SMP Negeri penyelenggara SKS bagi calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Sidoarjo. 1.3.2.6 Sertifikat Juara I lomba/pertandingan akademik/nonakademik tidak berjenjang secara perorangan yang diperoleh calon peserta didik baru tingkat kabupaten, juara I dan II tingkat Provinsi dan Juara I, II, III tingkat nasional/internasional yang diselenggarakan oleh dinas, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwasata, KONI, Kemdikbudristek, event nasional/internasional.
  4. 1.4 Persyaratan pendaftaran PPDB jalur Perpindahan Tugas orang Tua/Wali Siswa: 1.4.1 Surat penugasan orang tua/ wali dari instansi, lembaga, atau kantor; 1.4.2 Surat Keterangan dari Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo (bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan).
  5. 1.5 Persyaratan pendaftaran PPDB jalur Afirmasi: 1.5.1 Dari keluarga tidak mampu adalah: 1.5.1.1 Bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah, atau 1.5.1.2 Surat Keterangan tidak mampu dari ketua RT disetujui ketua RW, diketahui Lurah atau Kepala Desa setempat, yang dilampiri pakta integritas yang dibuat oleh ketua RT dan ditandatangani ketua RT, ketua RW, dan Lurah atau Kepala Desa, bermaterai cukup; 1.5.1.3 Surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu; 1.5.2 Dari penyandang Disabilitas atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah: Hasil asesmen atau pemeriksaan dari ahli (dokter ahli, Psikolog profesional) yang menyatakan bahwa calon peserta didik tersebut adalah penyandang disabilitas (ABK), meliputi kategori: 1.5.2.1 cerdas/berbakat istimewa, 1.5.2.2 autis, 1.5.2.3 kesulitan belajar, 1.5.2.4 gangguan penglihatan, 1.5.2.5 gangguan pendengaran, 1.5.2.6 gangguan intelektual, 1.5.2.7 gangguan fisik pada tingkat ringan atau sedang
  6. 1.6 Persyaratan pendaftaran PPDB jalur KKO: 1.6.1 Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang SD/MI; 1.6.2 Rapor 5 semester terakhir SD/MI (kelas IV sampai kelas VI semester ganjil); 1.6.3 Memiliki piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan sesuai cabang olahraga yang ditentukan dan diperoleh pada jenjang SD/MI/sederajat discan (format PDF). Apabila tidak memiliki, maka dapat melampirkan surat rekomendasi dari klub yang bersangkutan atau melampirkan surat keterangan prestasi dari sekolah. 1.6.4 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang diupload dan bermaterai cukup; 1.6.5 Surat pernyataan kesanggupan mengikuti program KKO dan tidak diperkenankan pindah ke kelas reguler; 1.6.6 Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas/dokter.

  1. 2.1 Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website PPDB.
  2. 2.2 Seleksi sesuai jalur pendaftaran (verifikasi, dan validasi data/lapangan);
  3. 2.3 Pengumuman penetapan peserta didik baru;
  4. 2.4 Daftar ulang di SMPN yang diterima.

Jangka Waktu Pelayanan sekitar 3 bulan (bulan April – Juli pada tahun berjalan).

Tidak dipungut biaya

Produk pada pelayanan PPDB berupa Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada masing-masing jalur pendaftaran PPDB.

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb)"