1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
2.Mengetik Draf Surat Izin Reklame
3. Memaraf Draf Surat Izin Reklame
4. Memaraf Draf Surat Izin Reklame
5. Menandatangani Draf Surat Izin Reklame
6. Menyerahkan BerkasREKLAME
Kotak Saran / Nomor WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store