Perizinan

  1. Surat Pengantar dari Bapenda
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Bukti Lunas Pembayaran dari Bank

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Mengetik Draf Surat Izin Reklame
  3. Memaraf Draf Surat Izin Reklame
  4. Memaraf Draf Surat Izin Reklame
  5. Menandatangani Draf Surat Izin Reklame
  6. Menyerahkan Berkas

1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon

2.Mengetik Draf Surat  Izin Reklame

3. Memaraf Draf Surat  Izin Reklame

4. Memaraf Draf Surat  Izin Reklame

5. Menandatangani Draf Surat  Izin Reklame

  6. Menyerahkan Berkas

Tarif Pembayaran Retribusi Izin sesuai dengan klasifikasi izin yang dikeluarkan

REKLAME

Kotak Saran / Nomor WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/510.12/1700/IR/KKH-PELUM/V/2022