Standar Pelayanan Pengajuan Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Swasta

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal Permohonan Pembaharuan Piagam Izin Penyelenggaraan Sekolah;
  2. 1.2 Dokumen yang terdiri dari: 1.2.1 Biodata dan Profil Sekolah; 1.2.2 Fotokopi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); 1.2.3 Fotokopi sertifikat Nomor Statistik Sekolah (NSS); 1.2.4 Fotokopi SK Menkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan; 1.2.5 Fotokopi Akta Notaris tentang Akta Pendirian Yayasan; 1.2.6 Fotokopi Piagam izin Penyelenggaraan Sekolah yang Terakhir; 1.2.7 Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah; 1.2.8 Fotokopi Piagam Akreditasi Sekolah; 1.2.9 Fotokopi Identitas dan Saldo Terakhir Rekening Sekolah; 1.2.10 Fotokopi Surat Domisili Lembaga dari Lurah/Kepala Desa; 1.2.11 Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan disertai Fotokopi Ijazah; 1.2.12 Dokumen Kurikulum; 1.2.13 Dokumen RKS dan RKAS.

  1. 2.1 Pemohon telah memenuhi persyaratan;
  2. 2.2 Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan;
  3. 2.3 Kasi Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas;
  4. 2.4 Kepala Bidang Mutu Pendidikan dan/atau Kasi Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar beserta tim melaksanakan validasi perpanjangan izin operasional ke lembaga swasta yang dimaksud;
  5. 2.5 Apabila butir-butir pernyataan pada instrumen telah terpenuhi, Kepala Bidang Mutu Pendidikan dan/atau Kasi Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar memberikan tanda tangan pada lembar validasi, diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan;
  6. 2.6 Petugas memproses SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perpanjangan Izin Operasional;
  7. 2.7 Petugas mencatat ke buku register serta mengarsipkan berkas
  8. 2.8 Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon.

Waktu pelayanan pengajuan perpanjangan izin operasional lembaga paling lama 3 (tiga) bulan.

Tidak dipungut biaya

Produk pada pelayanan pengajuan perpanjangan izin operasional lembaga adalah SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perpanjangan Izin Operasional dan Piagam.

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Swasta"