Standar Pelayanan Pengesahan (Legalisasi) Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (Sttb), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (Skhun), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (Skybs), Dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Persyaratan umum 1.1.1 Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS); 1.1.2 Berkas asli Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS).
  2. 1.2 Persyaratan khusus untuk satuan pendidikan yang masih operasional: Fotokopi berkas yang telah disahkan/dilegalisir oleh kepala sekolah asal.
  3. 1.3 Persyaratan khusus untuk satuan pendidikan yang sudah tidak operasional atau tutup: Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup, diisi dan ditandatangani oleh pemohon.
  4. 1.4 Persyaratan khusus untuk pemohon yang Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang hilang: 1.4.1 Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; 1.4.2 Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup, diisi dan ditandatangani oleh pemohon.
  5. 1.5 Persyaratan khusus untuk pemohon bagi yang bersekolah di luar Kabupaten Sidoarjo, tetapi berdomisili di Kabupaten Sidoarjo: 1.5.1 Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga; 1.5.2 Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup, diisi dan ditandatangani oleh pemohon.

  1. 2.1 Pemohon (orang tua/wali/siswa) telah memenuhi persyaratan umum dan khusus;
  2. 2.2 Pemohon menyerahkan fotokopi berkas yang akan disahkan/dilegalisir, paling banyak 10 lembar kepada petugas pelayanan;
  3. 2.3 Pemohon menunjukkan berkas asli;
  4. 2.4 Petugas pelayanan memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas yang diserahkan;
  5. 2.5 Apabila berkas benar dan lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas asli kepada pemohon;
  6. 2.6 Petugas pelayanan memberikan stempel legalisir pada fotokopi berkas;
  7. 2.7 Kepala Bidang Mutu Pendidikan, atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan tanda tangan pada fotokopi berkas;
  8. 2.8 Petugas pelayanan memberikan nomor, tanggal dan stempel dinas pada fotokopi berkas yang telah ditandatangani;
  9. 2.9 Petugas pelayanan mencatat ke buku register serta mengarsipkan berkas yang telah dilegalisir;
  10. 2.10 Petugas pelayanan menyerahkan fotokopi berkas yang telah dilegalisir kepada pemohon.

Waktu pelayanan legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) paling lama 2 (dua) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Produk pada pelayanan legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah Pengesahan di lembar fotokopi dan dibubuhi stempel basah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan (Legalisasi) Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (Sttb), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (Skhun), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (Skybs), Dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb"