No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022
Waktu pelayanan legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) paling lama 2 (dua) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Produk pada pelayanan legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah Pengesahan di lembar fotokopi dan dibubuhi stempel basah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8921219
b. faksimile : 031-8051962
c. email : pendidikan@sidoarjokab.go.id
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan (Legalisasi) Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (Sttb), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (Skhun), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (Skybs), Dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb"
Admin