Perizinan

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kel
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy SKT/Segel?Sertifikat
  4. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  5. Mengisi Formulir SITU

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Melaksanakan Survey Lokasi
  3. Mengetik Draf Surat Izin Tempat Usaha
  4. Memaraf Draf Surat Izin Tempat Usaha
  5. Memaraf Draf Surat Izin Tempat Usaha
  6. Menandatangani Draf Surat Izin Tempat Usaha
  7. Menyerahkan Berkas

1.      1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon

2.       2. Melaksanakan Survey Lokasi

3.       3. Mengetik Draf Surat  Izin Tempat Usaha

4.       4. Memaraf Draf Surat  Izin Tempat Usaha

5.       5. Memaraf Draf Surat  Izin Tempat Usaha

6.       6. Menandatangani Draf Surat  Izin Tempat Usaha

7.       7. Menyerahkan Berkas

Tidak dipungut biaya

SITU

Kotak Saran / Nomor Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/503/2017/KKH-PELUM/VI/2022