Surat Izin Praktek Dokter Hewan

No. SK: 188.4/05/DPMPTSP-2022

  1. 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Solok cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok
  2. 2. STR asli yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  3. 3. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai Rp.10.000
  4. 4. Foto copy sertifikat Laik sehat
  5. 5. Foto copy KTP yang masih berlaku
  6. 6. Foto copy ijazah yang dilegalisir
  7. 7. Surat rekomendasi dari IDI Kota Solok
  8. 8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
  9. 9. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara paruh waktu
  10. 10. Menyertakan foto copy SIP sebelumnya untuk SIP yang kedua dan selanjutnya
  11. 11. Pas photo berukuran 4 x 6 dan 3 x 4 latar belakang merah dengan pakaian sesuai profesi
  12. 12. Berkas dimasukan kedalam map plastik warna merah
  13. 13. Semua berkas rangkap 2 (dua) dan mencatumkan nomor HP yang bisa dihubungi

  1. Datanglah Ke DPMPTSP
  2. Mintalah Informasi Kepada Petugas FO
  3. Ambil Nomor Antrian
  4. Menyerahkan Persyaratannya Kepada Petugas FO
  5. Mintalah Tanda Terima Pengurusan Surat Izin Praktek Dokter
  6. Petugas FO Mengakses Data Pemohon menggunakan aplikasi sicantik
  7. Pemohon Menuggu selama seminggu
  8. Petugas FO Mengantarkan Data Pemohon Tersebut Ke Dinas Kesehatan untuk di akses
  9. Petugas BO Mengakses data yang diberikan dinas Kesehatan dan menerbitkan Surat Izin Praktek Dokter
  10. Petugas FO menyerah Surat Izin Praktek Dokter Kepada Pemohon

9 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

surat izin praktek

Layanan pengaduan ( S M S )

Media Sosial

a.      Facebook (Dinas PMPTSP)

b.      Instagram (@dmptspsolok.kota)

c.       Whatsapp (082173733757)

d.   Website (Dpmptspsolokkota.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik Cloud / Silek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Hewan"