Standar Pelayanan Pengajuan Izin Pendirian Dan Penyelenggaraan Operasional Lembaga Swasta

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal Permohonan Pengajuan Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah;
  2. 1.2 Proposal Pendirian Sekolah;
  3. 1.3 Dokumen yang terdiri dari: 1.3.1 Biodata dan Profil Sekolah; 1.3.2 Fotokopi SK Menkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan; 1.3.3 Fotokopi Akta Notaris tentang Akta Pendirian Yayasan; 1.3.4 Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah; 1.3.5 Fotokopi Surat Domisili Lembaga dari Lurah/Kepala Desa; 1.3.6 Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan disertai Fotokopi Ijazah; 1.3.7 Dokumen Kurikulum; 1.3.8 Surat Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo/IMB; 1.3.9 Gambar Lokasi; 1.3.10 Gambar Bangunan.

  1. 2.1 Pemohon telah memenuhi persyaratan;
  2. 2.2 Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan;
  3. 2.3 Kasi Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas;
  4. 2.4 Kepala Bidang Mutu Pendidikan dan/atau Kasi Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar beserta tim melaksanakan validasi izin pendirian dan penyelenggaraan operasional ke lembaga swasta yang dimaksud;
  5. 2.5 Apabila butir-butir pernyataan pada instrumen telah terpenuhi, Kepala Bidang Mutu Pendidikan dan/atau Kasi Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar memberikan tanda tangan pada lembar validasi, diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan;
  6. 2.6 Kasi Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar membuat kajian analisa terkait pendirian lembaga baru;
  7. 2.7 Kajian Analisa diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo untuk memperoleh persetujuan;
  8. 2.8 Apabila kajian analisa disetujui, maka petugas memproses SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang izin Pendirian dan Penyelenggaraan Operasional Lembaga;
  9. 2.9 Petugas mencatat ke buku register serta mengarsipkan berkas;
  10. 2.10 Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon.

Waktu pelayanan pengajuan Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Operasional Lembaga Baru paling lama 3 (tiga) bulan.

Tidak dipungut biaya

Produk pada pelayanan pengajuan perpanjangan izin operasional lembaga adalah SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Operasional Lembaga, Piagam, serta sertifikat Nomor Statistik Sekolah (NSS).

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Izin Pendirian Dan Penyelenggaraan Operasional Lembaga Swasta"