Penerbitan SIM Hilang

  1. Membawa E-KTP serta foto copy 5 lembar
  2. Melampirkan surat keterangan hilang
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesehatan rohani/psikologi
  4. Membayar biaya penerbitan SIM sesuai PNBP

  1. Melengkapi persyaratan
  2. Mengisi formulir permohonan SIM
  3. Menyerahkan formulir dan persyaratan SIM ke petugas pendaftaran
  4. Identifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan) dan verifikasi (data identitas)
  5. Produksi/cetak SIM dan penyerahan SIM

30 Menit

SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum : Rp 80.000

SIM C : Rp 75.000

SIM D : Rp 30.000

SIM

Bisa datang langsung ke Kantor Satpas Polres Trenggalek atau bisa melalui akun resmi Satlantas Polres Trenggalek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Hilang"