Standar Pelayanan Pengajuan Npsn

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal Permohonan Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  2. 1.2 Pemohon mengisi formulir pengajuan NPSN Baru;
  3. 1.3 Pemohon menyerahkan dokumen yang terdiri dari: 1.3.1 SK izin operasional sekolah; 1.3.2 Foto lembaga tampak depan; 1.3.3 Foto plang/papan nama lembaga; 1.3.4 Fotokopi SK Menkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan; 1.3.5 Fotokopi Akta Notaris tentang Akta Pendirian Yayasan; 1.3.6 Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM).

  1. 1. Pemohon telah memenuhi persyaratan;
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. 3. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi data;
  5. 5. Petugas memproses penerbitan sertifikat NPSN;
  6. 6. Petugas mendokumentasikan arsip;
  7. 7. Petugas menyerahkan sertifikat NPSN bagi satuan pendidikan baru kepada pemohon.

Waktu penyelesaian pengajuan NPSN bagi Satuan Pendidikan Baru Maksimal 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Npsn"