Standar Pelayanan Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (Bos)

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Semua sekolah Negeri yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) wajib menerima dana BOS
  2. 1.2 Semua sekolah swasta yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga berhak menerima dana BOS. Akan tetapi sekolah swasta berhak pula menolak untuk menerima dana BOS, dimana penolakan tersebut harus melalui persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;
  3. 1.3 Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik
  4. 1.4 Sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi
  5. 1.5 Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  6. 1.6 Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya
  7. 1.7 Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
  8. 1.8 Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat

  1. 2.1 Satuan Pendidikan (SD/SMP) membawa RKAS dan RKA BOS sesuai data siswa di satuan pendidikan yang terdiri dari tiga belanja (Belanja Pegawai, Belanja Barang jasa dan Belanja Modal)
  2. 2.2 Satuan Pendidikan harus memiliki rekening yang aktif
  3. 2.3 Staf Admin BOS memverifikasi RKA BOS dari Satuan Pendidikan sesuai dengan Juknis BOS
  4. 2.4 Dana BOS REGULER pencairannya dilakukan oleh KEMENDIKBUD/BUD langsung ke Rekening Satuan Pendidikan masing-masing dan BOS DAERAH dilakukan oleh RKUD
  5. 2.5 Satuan Pendidikan membuat LPJ BOS sesuai dana yang diterima dan Satuan Pendidikan membelanjakan sesuai dengan RKA BOS
  6. 2.6 Satuan Pendidikan melakukan rekonsiliasi belanja dana BOS bersama dengan Tim BOS Kabupaten dan Tim Aset Kabupaten

Waktu penyelesaian Pelaksanaan penyelesaian SPJ Bantuan Operasional Sekolah maksimal 90 (Sembilan puluh) hari kerja maka akan disalurkan BOS tribulan/ cawu selanjutnya.


Tidak dipungut biaya

Pencairan Dana BOS

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (Bos)"