Penerbitan KK Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

No. SK: 060/011 Tahun 2022

  1. a. Fotokopi akta kematian; dan
  2. b. Fotokopi KK lama

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02 (dan F-1.06 khusus untuk Perubahan Elemen Data dalam KK); b. Penduduk menyerahkan persyaratan ke Petugas Pelayanan; c. Dinas menerbitkan KK Baru; d. Petugas Pelayanan menyerahkan KK ke Penduduk;
  2. Catatan: Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

wa : 0812 8482 1351

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)"